Kami menyediakan pendampingan hukum secara menyeluruh dalam proses persidangan di semua tingkat peradilan, termasuk:

  • Sengketa perdata (wanprestasi, perbuatan melawan hukum, hak milik, waris, dll.)
  • Perkara pidana umum dan khusus (korupsi, TPPU, pidana pertanahan, pencemaran nama baik, cyber crime, dsb.)
  • Gugatan ganti rugi, eksekusi, sita jaminan, dan upaya hukum luar biasa (PK, kasasi, banding)