Layanan kami mencakup:
- Penyusunan dan legal review PKWT, PKWTT, dan peraturan perusahaan
- Pendampingan kasus PHK, perselisihan hak & kepentingan, mogok kerja, dsb.
- Penyelesaian sengketa industrial di Disnaker, mediasi, hingga Pengadilan Hubungan Industrial
- Audit ketenagakerjaan dan asistensi perizinan ketenagakerjaan