Layanan kami mencakup:

  • Penyusunan dan legal review PKWT, PKWTT, dan peraturan perusahaan
  • Pendampingan kasus PHK, perselisihan hak & kepentingan, mogok kerja, dsb.
  • Penyelesaian sengketa industrial di Disnaker, mediasi, hingga Pengadilan Hubungan Industrial
  • Audit ketenagakerjaan dan asistensi perizinan ketenagakerjaan