Rayen Pono Resmi Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri Atas Tuduhan Diskriminasi Etnis

Posted :

in :

by :

Rayen Pono resmi melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri atas tuduhan diskriminasi etnis buntut plesetkan marga Pono. Adapun pasal yang disangkakan oleh Ahmad Dhani diantaranya ialah Pasal 156 KUHP, Pasal 135 KUHP, Pasal 310 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf P Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang menghapusan diskriminasi ras dan etnis.

“Jadi kami dengan resmi hari ini melaporkan saudara AD kepada Bareskrim Polri melalui Dittipidum,” kata Jajang SH selaku Kuasa Hukum Rayen Pono ditemui di Bareskrim Polri, Rabu 23 April 2025.

“Pasal yang disangkakan ada pasal 156 KUHP, kemudian ada pasal 315 KUHP atau pasal 310 KUHP atau pasal 16 juncto pasal 4 huruf P Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang menghapusan diskriminasi ras dan etnis. Nah, ini sudah laporan kita sudah masuk dan sudah keluar laporannya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Jajang menjelaskan bahwa alasan mengapa Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri guna menjaga martabat keluarganya, terutama menyangkut marga Pono.

Comments

  1. click here Avatar

    This website really has all the information and facts I wanted about this subject and didn’t know who
    to ask.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *