Kami menyediakan pendampingan hukum secara menyeluruh dalam proses persidangan di semua tingkat peradilan, termasuk:
- Sengketa perdata (wanprestasi, perbuatan melawan hukum, hak milik, waris, dll.)
- Perkara pidana umum dan khusus (korupsi, TPPU, pidana pertanahan, pencemaran nama baik, cyber crime, dsb.)
- Gugatan ganti rugi, eksekusi, sita jaminan, dan upaya hukum luar biasa (PK, kasasi, banding)